Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Ambal Berhasil Diamankan Polisi, Korban Hasil Hubungan Gelap

Thanks! Share it with your friends!

You disliked this video. Thanks for the feedback!

Added by vindheim
187 Views
#kebumen24

KEBUMEN24 adalah portal berita Kebumen terkini,. menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.kunjungi web kami di https://kebumen24.com
Kunjungi medsos kami
https://www.facebook.com/Kebumen24com/?ref=bookmarks
https://www.instagram.com/kebumen24.co/?hl=en
https://twitter.com/kebumen24com
KEBUMEN – Polres Kebumen berhasil mengamankan dua pelaku kasus pembuangan bayi perempuan di saluran irigasi Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen. Kedua pelaku merupakan Ibu dan Ayah Kandung dari bayi tersebut.

Sebelumnya, bayi tersebut ditemukan oleh warga di saluran irigasi pada hari Senin 17 Mei 2021 lalu. Bayi tersebut diduga sengaja dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri inisial DN (23) warga Desa Kuwarisan Kecamatan Kutowinangun Kebumen. Bayi malang itu adalah hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya di sebuah Rumah Sakit swasta inisial SM (30) Warga Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan.

Tersangka DN diamankan polisi pada hari Rabu 16 Juni 2021 di rumahnya, sedangkan tersangka SM diamankan pada hari berikutnya Kamis 17 Juni 2021.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan. Tersangka SM, ayah bayi, sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin. Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu semakin membesar di dalam rahim hingga sempat dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat dilahirkan," jelas Kompol Edi Wibowo, Minggu, 18 Juli 2021.

Bayi mungil itu dibunuh dengan cara disumpal kertas kurang lebih 15 menit, setelah tak bernafas dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumahnya.

Kepada polisi, pengakuan tersangka DN telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga. Namun alasan lainnya mengapa DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain. Ia takut kepada calon suaminya jika menikah sudah dalam keadaan hamil.

"Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.

Niat menikah pun sudah terlaksana, namun DN harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya. Pernikahannya dengan pria lain yang baru seumur jagung, sementara harus berpisah untuk menjalani hukuman.

Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subs Pasal 342 KUH Pidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak tiga miliar Rupiah.

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar Rupiah.
Category
DJI MAVIC MINI 2
Commenting disabled.